VIRAL MENGAMUK DI CILEDUG KOTA TANGERANG 1 (SATU) ORANG WARGA NEGARA PAKISTAN DIAMANKAN

VIRAL MENGAMUK DI CILEDUG KOTA TANGERANG 1 (SATU) ORANG WARGA NEGARA PAKISTAN DIAMANKAN

wn_pakistan.jpeg

Tangerang 17/04/2026 – Berawal dari hasil Patroli Siber yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, ditemukan adanya dugaan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang melakukan penggilingan dan mengirimkan mengganggu umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bergerak dan merespons dengan cepat informasi tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari Polsek Ciledug dan Polres Kota Tangerang sebagai upaya penanganan lebih lanjut.

“Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu umum”, ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

“Sabtu, 11 April 2026, kami memperoleh informasi bahwa Polsek Ciledug menyerahkan 1 (satu) orang yang diduga Warga Negara Asing yang memaksa hal tersebut kepada Dinas Sosial Kota Tangerang, mengingat tidak adanya dokumen identitas yang ditemukan sehingga Polsek Ciledug tidak dapat mengidentifikasi kewarganegaraannya” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Sebelumnya 1 (satu) orang Warga Negara Asing tersebut sempat viral di media sosial karena melakukan penerapan dan penyerangan kepada Warga sekitar yang terjadi di sekitar JL. Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Ybs diduga melakukan penyerangan dan memukulkan bambu panjang kepada warga sekitar dan pengendara motor yang lewat di jalan tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan dan kemacetan serta

kerugian 1 (satu) buah telepon yang digenggam milik seorang ojol rusak.

“Kami melakukan pengecekan data melalui Data Base Keimigrasian serta Face Recognition and Information System (Pengenalan Wajah) milik Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Warga Negara Asing tersebut berinisial MUR warga negara Pakistan, berjenis kelamin lak-laki dan berusia sekitar 40 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku sampai bulan Mei 2026” ujar Bong Bong.

Mengenal MUR adalah Warga Negara Asing, Minggu, 12 April 2026, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penjemputan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang berinisial MUR tersebut di Dinas Sosial Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Paspor Kewarganegaraan yang dimiliki. Hingga saat ini motif dan alasan yang termasuk mengamuk dan membuat dikeluarkan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan sehingga yang bersangkutan memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi” jelas Bong Bong.

“Melihat kondisi kejiwaan dan mental yang bersangkutan, Kami telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk berkonsultasi dengan Psikiater, dan benar Dokter menyimpulkan bahwa MUR memiliki kondisi gangguan Psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental sehingga kami akan melakukan observasi terlebih dahulu dan untuk penanganan selanjutnya kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai dengan Arah Dokter” Ungkap Bong Bong.

Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut dan Kantor Imigrasi Tangerang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak membatasi Hak Asasi Manusia.

“Saat ini, kami masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter. Apabila kondisi yang bersangkutan masih belum stabil, yang bersangkutan akan kami limpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut, namun apabila dalam masa observasi kondisi yang bersangkutan sudah maka akan dikenakan tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan” Ungkap Bong Bong.

Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengajak Masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan kebetulan melintas ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang dengan memanfaatkan media sosial yang ada.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” tutup Hasanin.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang HP: 08118119000

Situs web: https://tangerang.imigrasi.go.id/

 Facebook: Imigrasi Tangerang

Instagram: @imigrasitangerang Twitter: @kanim_tangerang

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
PikPng.com phone icon png 604605   08118119000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI