
Tangerang (26/06/2026) – Dalam rangka memperkuat sinergitas pengamanan keimigrasian serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan evaluasi pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penilai Visa (TKPV) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 24–26 Juni 2026, bertempat di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta - Diponegoro, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Pemberian Izin Tinggal Bagi WNA Subjek Negara Calling Visa Yang Menjadi Investor Di Indonesia Dengan Menggunakan Fasilitas Virtual Office”, yang menjadi salah satu isu strategis dalam penguatan kebijakan keimigrasian di tengah meningkatnya dinamika investasi asing di Indonesia. Rapat koordinasi ini juga menjadi forum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin tinggal bagi WNA investor, khususnya yang berasal dari negara subjek calling visa dan memanfaatkan fasilitas virtual office dalam aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi TKPV Tahun Anggaran 2026. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung penguatan pengawasan keimigrasian serta peningkatan kualitas analisis dan penilaian terhadap pemberian izin tinggal bagi WNA investor.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memperkuat koordinasi antarunit pelaksana teknis, meningkatkan ketepatan analisis keimigrasian, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal.



