Selayang Pandang

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG

kanimsus_tangerang.jpeg

Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Tahun 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang (disingkat: Kanimsus Tangerang) sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bidang Keimigrasian, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten. Tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pengamanan negara melalui pengawasan, penegakan hukum di bidang keimigrasian serta fasilitator kesejahteraan masyarakat. Berdiri sebagai pilar utama penyelenggaraan layanan Keimigrasian di wilayah Tangerang memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional merupakan kunci bagi pengembangan ekonomi dan pertumbuhan kota dalam mendukung mobilitas dan aktivitas internasional masyarakat serta pengawasannya. Hal ini berdasarkan letak geografinya yang strategis menjadikan wilayah Tangerang dinyatakan sebagai sebagai penyangga Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1976, yang bergulir cepat menjadi Kota Administrasi Tangerang pada tahun 1981, dan menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang pada tahun 1993, hingga menjadi Kota Tangerang sejak tahun 1999 sebagai daerah otonom yang kemudian dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan wilayah Tangerang, maka dibentuk Kantor Imigrasi guna memberikan pelayanan Keimigrasian dan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Sejarah singkat Kantor Imigrasi Tangerang yakni:

  1. 03 Agustus 1998, pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang dengan struktur organisasi atau klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 03.PR.07.04 Tahun 1998 sebagai Unit Pelayanan Teknis di bahwa Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat;
  2. 21 Maret 2003, Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang beralih dari UPT Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi UPT dibawah naungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Hal ini dikarenakan setelah berdirinya Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2000 dengan pusat pemerintahan yang berada di Serang, dimana wilayah ini juga didirikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten;
  3. 30 Juli 2007, menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-12.PR.07.04 Tahun 2007;
  4. 13 Juli 2018, pengubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
  5. 15 Juli 2024, resmi mengalami peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/m.kt.01/2024 hal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian tanggal 1 Juli 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi;
  6. 20 Oktober 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI resmi beralih menjadi Kementerian Koordinantor yang menaungi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024;
  7. 20 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bernaung dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024.

kanim_tgr_sejak_dulu.jpeg

Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang saat ini mencakup:

  1. Kota Tangerang seluas 153,93 km² terdiri atas 13 Kecamatan antara lain: Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang
  2. Kota Tangerang Selatan seluas 147,19 km2 terdiri atas 7 Kecamatan antara lain: Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Setu
  3. Kabupaten Tangerang Selatan seluas011,86 km² terdiri atas 29 Kecamatan antara lain: Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kresek, Kronjo, Kosambi, Legok, Mauk, Mekarbaru, Pegedangan, Pakuhaji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sindang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, dan Tigaraksa.

peta_kerja.jpeg

Peta Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Sebagai bentuk perwujudan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik di tengah masyarakat, letak gedung Imigrasi Tangerang terdapat di beberapa lokasi dengan gedung utama berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Nomor 10 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Telepon (021) 55732581, Laman: imigrasitangerang.kemenkumham.go.id, Surel: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Letak ini cukup strategis karena berdekatan dengan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Hal ini membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanimsus Tangerang unit layanan berikut:

  1. Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Plaza Bintaro Jaya, dibuka pada 28 November 2023 sebagai pengganti ULP Mall WTC Matahari Serpong Lantai P22 yang sebelumnya berada di Ruko Golden Boulevard Blok E No. 5 dan 6 BSD City Tangerang Selatan, beralamat di Plaza Bintaro Jaya Jl Bintaro Utama #A No 40, Pd Karya Kec Pd Aren Kota Tangerang Selatan Prov Banten 15225; 
  2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, dibuka sejak 05 Maret 2021 yang beralamat di Jl Pahlawan Seribu No Km, RW.16, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310;
  3. Gerai Paspor Imigrasi Tangerang City (TangCity) Mall, dibuka sejak 26 Oktober 2019 memberikan pelayanan Paspor RI khusus setiap hari Sabtu dengan alamat Tangcity Mall Jl Jenderal Sudirman No 1 RW 005 Kel Babakan Kec Tangerang Kota Tangerang Prov Banten 15118.

 

 

 

 

Purwasary, Analis Keimigrasian Muda-Humas Tikim (c) 2024.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
PikPng.com phone icon png 604605   02139506669 (Call Center)
PikPng.com email png 581646   08118119000 (Chat Only)
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI