SELAMAT DATANG DI WEBSITE KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG
KABAR TERKINI ::.
Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tangerang Gelar Rapat TIMPORA 2026

Tangerang (17/4/2026) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang.
Rapat TIMPORA tahun ini mengusung tema “Penguatan Tugas dan Fungsi TIMPORA Kabupaten Tangerang Dalam Menghadapi Perkembangan Strategi Lingkungan Tahun 2026”, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, jajaran pejabat struktural Imigrasi, perwakilan UPT Imigrasi se-Banten, serta anggota TIMPORA yang terdiri dari berbagai instansi dan unsur pemerintahan terkait.
Dalam sambutannya, Hasanin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sinergi yang telah terjalin antar anggota TIMPORA. Ia menekankan bahwa dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tahun 2026 membawa tantangan yang semakin kompleks, seiring meningkatnya mobilitas orang asing ke Indonesia.
“Peningkatan jumlah orang asing berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti pelanggaran keimigrasian, perlindungan izin tinggal, hingga gangguan keamanan. Oleh karena itu, peran TIMPORA menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas instansi, pertukaran informasi yang cepat, serta peningkatan deteksi dini terhadap potensi ancaman guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Rapat TIMPORA dilaksanakan dengan metode Focus Group Discussion (FGD), panel diskusi, dan sharing session. Dalam sesi tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memaparkan sejumlah isu keimigrasian terkini yang berkembang di masyarakat, termasuk yang menjadi perhatian media sosial. Para peserta juga memberikan berbagai masukan, di antaranya terkait persebaran orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang yang muncul di beberapa kawasan seperti Suvarna Sutera, Citra Raya, serta kawasan industri di Legok dan Cikupa. Selain itu, peserta mengungkapkan masih adanya kendala dalam pengawasan, seperti perbedaan dan keterbatasan data antar instansi, serta belum optimalnya koordinasi media dan pertukaran informasi.
Menyanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang berencana membentuk wadah komunikasi berupa grup WhatsApp yang melibatkan perwakilan dari setiap instansi anggota TIMPORA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi serta meningkatkan efektivitas pertukaran informasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran TIMPORA sebagai forum koordinasi lintas instansi, sehingga pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika yang ada.
Rapat TIMPORA Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditutup dengan kesimpulan bahwa penguatan sinergi, integrasi data, serta penyediaan media komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pengawasan orang asing ke depan.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang HP: 08118119000
Situs web: https://tangerang.imigrasi.go.id/
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang Twitter: @kanim_tangerang
VIRAL MENGAMUK DI CILEDUG KOTA TANGERANG 1 (SATU) ORANG WARGA NEGARA PAKISTAN DIAMANKAN

Tangerang 17/04/2026 – Berawal dari hasil Patroli Siber yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, ditemukan adanya dugaan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang melakukan penggilingan dan mengirimkan mengganggu umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bergerak dan merespons dengan cepat informasi tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari Polsek Ciledug dan Polres Kota Tangerang sebagai upaya penanganan lebih lanjut.
“Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu umum”, ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
“Sabtu, 11 April 2026, kami memperoleh informasi bahwa Polsek Ciledug menyerahkan 1 (satu) orang yang diduga Warga Negara Asing yang memaksa hal tersebut kepada Dinas Sosial Kota Tangerang, mengingat tidak adanya dokumen identitas yang ditemukan sehingga Polsek Ciledug tidak dapat mengidentifikasi kewarganegaraannya” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Sebelumnya 1 (satu) orang Warga Negara Asing tersebut sempat viral di media sosial karena melakukan penerapan dan penyerangan kepada Warga sekitar yang terjadi di sekitar JL. Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Ybs diduga melakukan penyerangan dan memukulkan bambu panjang kepada warga sekitar dan pengendara motor yang lewat di jalan tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan dan kemacetan serta
kerugian 1 (satu) buah telepon yang digenggam milik seorang ojol rusak.
“Kami melakukan pengecekan data melalui Data Base Keimigrasian serta Face Recognition and Information System (Pengenalan Wajah) milik Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Warga Negara Asing tersebut berinisial MUR warga negara Pakistan, berjenis kelamin lak-laki dan berusia sekitar 40 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku sampai bulan Mei 2026” ujar Bong Bong.
Mengenal MUR adalah Warga Negara Asing, Minggu, 12 April 2026, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penjemputan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang berinisial MUR tersebut di Dinas Sosial Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Paspor Kewarganegaraan yang dimiliki. Hingga saat ini motif dan alasan yang termasuk mengamuk dan membuat dikeluarkan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan sehingga yang bersangkutan memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi” jelas Bong Bong.
“Melihat kondisi kejiwaan dan mental yang bersangkutan, Kami telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk berkonsultasi dengan Psikiater, dan benar Dokter menyimpulkan bahwa MUR memiliki kondisi gangguan Psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental sehingga kami akan melakukan observasi terlebih dahulu dan untuk penanganan selanjutnya kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai dengan Arah Dokter” Ungkap Bong Bong.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut dan Kantor Imigrasi Tangerang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak membatasi Hak Asasi Manusia.
“Saat ini, kami masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter. Apabila kondisi yang bersangkutan masih belum stabil, yang bersangkutan akan kami limpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut, namun apabila dalam masa observasi kondisi yang bersangkutan sudah maka akan dikenakan tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan” Ungkap Bong Bong.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengajak Masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan kebetulan melintas ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang dengan memanfaatkan media sosial yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” tutup Hasanin.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang HP: 08118119000
Situs web: https://tangerang.imigrasi.go.id/
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang Twitter: @kanim_tangerang
Penguatan Peran Intelijen Dalam Pembentukan Dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Di Wilayah Provinsi Banten

Tangerang (10/03/2026) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang turut serta mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Intelijen dalam Pembentukan dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi di Hotel Aston Serang, Kegiatan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pengawasan berbasis masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), TNI, Polri, BINDA, Bea Cukai, Kejaksaan, BNN, serta berbagai perangkat pemerintah daerah di Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menegaskan bahwa intelijen keimigrasian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi ancaman kejahatan transnasional, sekaligus mendorong pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai sistem early warning di tingkat masyarakat.
“Intelijen keimigrasian merupakan garda terdepan dalam mendeteksi berbagai potensi ancaman yang berkaitan dengan mobilitas orang antarnegara. Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi, kami mendorong hadirnya sistem early warning berbasis masyarakat yang mampu memberikan informasi awal terkait potensi tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujarnya.”
Pada kegiatan tersebut, narasumber dari BP3MI Provinsi Banten memaparkan berbagai modus penempatan pekerja migran ilegal yang kerap memanfaatkan masyarakat desa. Sementara itu, BINDA Provinsi Banten menyampaikan analisis intelijen terkait potensi jalur tidak resmi yang dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional, serta Kesbangpol Provinsi Banten menekankan pentingnya penguatan ketahanan sosial masyarakat dan koordinasi pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas orang asing. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan 40 Desa Binaan Imigrasi yang terdiri dari 17 desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, 15 desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang, dan 8 desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon.
Melalui program ini, Imigrasi Banten berharap desa binaan dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung deteksi dini serta penyampaian informasi terkait potensi pelanggaran keimigrasian. Ke depan, koordinasi lintas instansi melalui Timpora serta sosialisasi kepada masyarakat akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan pencegahan TPPO maupun TPPM di wilayah Provinsi Banten.

HARI BAKTI IMIGRASI KE-76 TAHUN 2026: IMIGRASI BERBAKTI INDONESIA MAJU

Tangerang (26/01/2026) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyelenggarakan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 Tahun 2026 secara serentak melalui Zoom Meeting dengan pusat kegiatan bertempat di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Tangerang.
Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 diikuti oleh seluruh jajaran Imigrasi di tingkat pusat, wilayah, dan unit pelaksana teknis, dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan peringatan Hari Bakti Imigrasi sebagai wujud kedisiplinan, keseragaman, dan rasa bangga terhadap institusi. Hari Bakti Imigrasi ke-76 yang bertemakan "IMIGRASI BERBAKTI, INDONESIA MAJU" perlu dimaknai oleh setiap insan Imigrasi untuk terus menghadirkan bakti yang nyata melalui pelayanan yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA). Melalui tema ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.
Pelaksanaan Tasyakuran ini dilaksanakan secara sederhana dan khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Imigrasi, sekaligus menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Hari Bakti Imigrasi ke-76 dimaknai sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memberikan pelayanan publik yang prima di tengah dinamika global dan tantangan keimigrasian yang semakin kompleks.

Rangkaian kegiatan syukuran diawali dengan mengikuti Perayaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang disampaikan secara virtual. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 merupakan momentum refleksi bagi seluruh insan Imigrasi untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin prima kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa peringatan Hari Bhakti Imigrasi harus menjadi penguat komitmen institusional dalam pelaksanaan tugas negara.
“Hari Bakti Imigrasi merupakan momentum untuk meneguhkan integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan,” tegas masyarakat Agus Andrianto.
Melalui peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keimigrasian yang profesional, modern, dan adaptif, guna mendukung agenda pembangunan nasional serta pelayanan publik yang berkeadilan.


KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK TIM KOMISI XIII DPR RI

Tangerang (22/01/2026) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian di daerah. Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi serta upaya penguatan sistem keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Wilayah Banten, khususnya di kawasan dengan tingkat mobilitas penduduk dan keberadaan orang asing yang tinggi seperti Kota Tangerang.
Rombongan Komisi XIII DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang serta para Kepala Kantor Imigrasi se-Wilayah Banten. Penyambutan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang solid antara lembaga legislatif dan jajaran keimigrasian. Agenda utama kunjungan kerja diawali dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Novotel Tangerang, kawasan Tangcity Superblock. RDP dibuka dengan sambutan dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang sekaligus memimpin jalannya rapat.


Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dalam pemaparannya menyampaikan, “Kinerja Keimigrasian di wilayah Banten Tahun 2025, bagaimana Imigrasi banten berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi WNI maupun WNA di wilayah Banten, sampai saat PNBP Keimigrasian di Banten telah mencapai Rp. 195.922.595.322,- yang tentunya akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Negara.”
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang juga menyampaikan paparan bertajuk “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang”. Paparan ini mengulas secara komprehensif pelaksanaan kebijakan keimigrasian, capaian kinerja pelayanan dan pengawasan, serta tantangan yang dihadapi seiring kompleksitas wilayah kerja.
Usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Peninjauan ini bertujuan untuk melihat secara langsung proses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat serta memastikan keselarasan antara kebijakan, sistem, dan implementasi di lapangan.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang semakin erat antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan prima yang mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.




