SELAMAT DATANG DI WEBSITE KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG
KABAR TERKINI ::.
Kantor Imigrasi Tangerang Turut Hadir Dalam Rakor TKPV 2026, Perkuat Evaluasi Izin Tinggal Investor Asing di Indonesia

Tangerang (26/06/2026) – Dalam rangka memperkuat sinergitas pengamanan keimigrasian serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan evaluasi pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penilai Visa (TKPV) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 24–26 Juni 2026, bertempat di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta - Diponegoro, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Pemberian Izin Tinggal Bagi WNA Subjek Negara Calling Visa Yang Menjadi Investor Di Indonesia Dengan Menggunakan Fasilitas Virtual Office”, yang menjadi salah satu isu strategis dalam penguatan kebijakan keimigrasian di tengah meningkatnya dinamika investasi asing di Indonesia. Rapat koordinasi ini juga menjadi forum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin tinggal bagi WNA investor, khususnya yang berasal dari negara subjek calling visa dan memanfaatkan fasilitas virtual office dalam aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi TKPV Tahun Anggaran 2026. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung penguatan pengawasan keimigrasian serta peningkatan kualitas analisis dan penilaian terhadap pemberian izin tinggal bagi WNA investor.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memperkuat koordinasi antarunit pelaksana teknis, meningkatkan ketepatan analisis keimigrasian, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Tangerang Dukung Transformasi Digital, Ikuti FGD Penerapan Layanan Paspor Paperless dan Paspor Dinas

Tangerang (26/06/2026) - Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penerapan Persyaratan Paspor secara Paperless dan Layanan Paspor Dinas yang berlangsung pada 24–26 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang keimigrasian. FGD ini tidak hanya berfokus pada upaya digitalisasi layanan semata, tetapi juga mengkaji secara mendalam optimalisasi pelayanan Paspor Dinas di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta standar layanan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Kehadiran ini sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung penuh agenda transformasi digital yang dicanangkan pemerintah, khususnya di sektor layanan keimigrasian.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan proses penerbitan paspor dapat semakin cepat, sederhana, dan transparan, sehingga memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat maupun instansi yang membutuhkan layanan keimigrasian.

IMIGRASI GOES TO PESANTREN: Imigrasi Tangerang Berikan Edukasi dan Layanan Paspor Simpatik di PESANTREN TAHFIZH DAARUL QURAN TANGERANG

TANGERANG ( 18/06/2026 ) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyelenggarakan program "Imigrasi Goes to Pesantren" di Pesantren Tahfizh Daarul Quran Tangerang. Dalam kegiatan ini, para Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) terjun langsung memberikan edukasi keimigrasian kepada para santri. Edukasi ini bertujuan agar para siswa memiliki pemahaman yang matang mengenai pentingnya mengikuti prosedur permohonan paspor yang legal dan sesuai aturan perundang-undangan, terutama di tengah maraknya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kian mengkhawatirkan.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen besar instansinya dalam memperluas jangkauan pembinaan keimigrasian di masyarakat. "Saat ini, Kantor Imigrasi Tangerang telah memiliki 30 personel Pimpasa yang tersebar aktif menangani 30 desa binaan di seluruh wilayah kerja kami. Kehadiran Pimpasa di Pesantren Daarul Quran hari ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan edukasi hukum keimigrasian dapat menyentuh sektor pendidikan secara langsung," ujar Hasanin.
Langkah preventif ini dipandang sangat krusial, mengingat hingga saat ini masih cukup banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dan menjadi korban TPPO maupun TPPM karena ketidaktahuan. Melalui pembinaan intensif ke lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, diharapkan para siswa yang nantinya lulus akan lebih cerdas dan cakap dalam menentukan pilihan masa depan mereka.

Selain memberikan edukasi keimigrasian kepada para santri, Kantor Imigrasi Tangerang juga menghadirkan layanan Paspor Simpatik sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Layanan jemput bola ini diselenggarakan langsung di lingkungan pesantren guna memudahkan para santri dan tenaga pendidik dalam mengajukan permohonan paspor. Dengan hadirnya layanan tersebut, proses pengurusan dokumen perjalanan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Kegiatan ini pun ditutup dengan optimisme tinggi terhadap kolaborasi instansi pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui layanan paspor simpatik, kami ingin memastikan bahwa seluruh santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri dapat mengurus dokumen keimigrasian dengan mudah dan nyaman, tanpa hambatan administratif.
“Sinergi dengan lembaga pendidikan agama seperti Pesantren Tahfizh Daarul Quran menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini terlaksana dengan baik, serta tidak menutup kemungkinan kami dapat pula bersinergi dengan lembaga pendidikan lainnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi harus hadir untuk rakyat" pungkas Hasanin.

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Tangerang (11/06/2026) — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal," ujarnya.
Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.
Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.
Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.
"Gagasan 'Imigrasi untuk Rakyat' lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," pungkas Dirjen Imigrasi.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
HP: 08118119000
Website: https://tangerang.imigrasi.go.id/
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang
X: @kanim_tangerang
KANTOR IMIGRASI TANGERANG TINDAK LANJUTI TEMUAN PASPOR RI TIDAK BERLAKU YANG VIRAL DI KAWASAN BSD TANGERANG SELATAN

Tangerang (09/06/2026) – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait temuan paspor Republik Indonesia yang berserakan di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Tangerang telah melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta atas informasi tersebut.
Pada Minggu, 7 Juni 2026, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus Tangerang melakukan pengecekan ke lokasi. Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor terkait telah habis masa berlakunya dan pernah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Kanimsus Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kanimsus Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Kanimsus Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan. Saat ini, koordinasi dan penelusuran masih terus dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian serta memastikan asal-usul dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, telah diketahui pihak yang bertanggung jawab atas dokumen paspor kedaluwarsa yang ditemukan di lokasi. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak berspekulasi sebelum proses pendalaman selesai dilakukan.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: [08118119000]
Website: [tangerang.imigrasi.go.id]
Facebook : Imigrasi Tangerang
Instagram : @imigrasitangerang
X: @kanim_tangerang





