
Tangerang (09/06/2026) – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait temuan paspor Republik Indonesia yang berserakan di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Tangerang telah melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta atas informasi tersebut.
Pada Minggu, 7 Juni 2026, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus Tangerang melakukan pengecekan ke lokasi. Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor terkait telah habis masa berlakunya dan pernah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Kanimsus Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kanimsus Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Kanimsus Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan. Saat ini, koordinasi dan penelusuran masih terus dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian serta memastikan asal-usul dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, telah diketahui pihak yang bertanggung jawab atas dokumen paspor kedaluwarsa yang ditemukan di lokasi. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak berspekulasi sebelum proses pendalaman selesai dilakukan.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: [08118119000]
Website: [tangerang.imigrasi.go.id]
Facebook : Imigrasi Tangerang
Instagram : @imigrasitangerang
X: @kanim_tangerang


