
Tangerang (17/4/2026) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang.
Rapat TIMPORA tahun ini mengusung tema “Penguatan Tugas dan Fungsi TIMPORA Kabupaten Tangerang Dalam Menghadapi Perkembangan Strategi Lingkungan Tahun 2026”, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, jajaran pejabat struktural Imigrasi, perwakilan UPT Imigrasi se-Banten, serta anggota TIMPORA yang terdiri dari berbagai instansi dan unsur pemerintahan terkait.
Dalam sambutannya, Hasanin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sinergi yang telah terjalin antar anggota TIMPORA. Ia menekankan bahwa dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tahun 2026 membawa tantangan yang semakin kompleks, seiring meningkatnya mobilitas orang asing ke Indonesia.
“Peningkatan jumlah orang asing berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti pelanggaran keimigrasian, perlindungan izin tinggal, hingga gangguan keamanan. Oleh karena itu, peran TIMPORA menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas instansi, pertukaran informasi yang cepat, serta peningkatan deteksi dini terhadap potensi ancaman guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Rapat TIMPORA dilaksanakan dengan metode Focus Group Discussion (FGD), panel diskusi, dan sharing session. Dalam sesi tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memaparkan sejumlah isu keimigrasian terkini yang berkembang di masyarakat, termasuk yang menjadi perhatian media sosial. Para peserta juga memberikan berbagai masukan, di antaranya terkait persebaran orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang yang muncul di beberapa kawasan seperti Suvarna Sutera, Citra Raya, serta kawasan industri di Legok dan Cikupa. Selain itu, peserta mengungkapkan masih adanya kendala dalam pengawasan, seperti perbedaan dan keterbatasan data antar instansi, serta belum optimalnya koordinasi media dan pertukaran informasi.
Menyanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang berencana membentuk wadah komunikasi berupa grup WhatsApp yang melibatkan perwakilan dari setiap instansi anggota TIMPORA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi serta meningkatkan efektivitas pertukaran informasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran TIMPORA sebagai forum koordinasi lintas instansi, sehingga pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika yang ada.
Rapat TIMPORA Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditutup dengan kesimpulan bahwa penguatan sinergi, integrasi data, serta penyediaan media komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pengawasan orang asing ke depan.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang HP: 08118119000
Situs web: https://tangerang.imigrasi.go.id/
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang Twitter: @kanim_tangerang

