
Tangerang (21/10/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melaksanakan kegiatan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Thailand yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ketiga WNA tersebut merupakan eks-narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani masa hukuman di Indonesia. Kegiatan deportasi dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025 mulai pukul 18.00 WIB bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, oleh tim petugas Imigrasi Tangerang.
Ketiga WNA yang dideportasi adalah:
1. NS terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 1 Oktober 2014.
2. PN terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2493/PID.SUS/2018/PN.TNG pada 20 Februari 2019.
3. SS terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 989/PID.SUS/2019/PN.TNG tertanggal 8 Juli 2019.
Ketiga WNA tersebut diterbangkan menuju Bangkok, Thailand menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL-119. Proses deportasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, ketiga WNA asal Thailand tersebut secara resmi telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.


