KEBERHASILAN KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG :Tetapkan 5 Warga Negara Nigeria Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

KEBERHASILAN KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG :Tetapkan 5 Warga Negara Nigeria Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

prescon_2.jpeg

Tangerang, (13/11/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Melalui kegiatan Press Conference yang digelar pada hari Kamis Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap lima warga negara Nigeria yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, serta keberhasilan dalam mengungkap kasus serupa terhadap tiga warga negara asing yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kelima tersangka, masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI, diamankan melalui Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada 4 Oktober 2025 di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dari hasil operasi, tiga tersangka ditemukan di kawasan Suvarna Sutera, satu tersangka di salah satu kafe di kawasan yang sama, dan satu lainnya di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah maupun berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penyidik Imigrasi Tangerang telah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk validasi kewarganegaraan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, penelusuran data perlintasan dan izin tinggal, pemeriksaan saksi ahli serta pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, kelima warga Nigeria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten juga menyampaikan bahwa sebelumnya, tiga warga negara asing lainnya—dua asal Nigeria dan satu asal Gambia—telah terbukti bersalah dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial CEA, EOA, dan AC, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 November 2025.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten menyampaikan apresiasi terhadap Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atas kinerjanya yang sigap dan konsisten.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal, serta menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di Indonesia harus sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

prescon_3.jpeg

prescon_4.jpeg

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
PikPng.com phone icon png 604605   02139506669 (Call Center)
PikPng.com email png 581646   08118119000 (Chat Only)
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI