
Tangerang, (13/11/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Melalui kegiatan Press Conference yang digelar pada hari Kamis Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap lima warga negara Nigeria yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, serta keberhasilan dalam mengungkap kasus serupa terhadap tiga warga negara asing yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kelima tersangka, masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI, diamankan melalui Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada 4 Oktober 2025 di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dari hasil operasi, tiga tersangka ditemukan di kawasan Suvarna Sutera, satu tersangka di salah satu kafe di kawasan yang sama, dan satu lainnya di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah maupun berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyidik Imigrasi Tangerang telah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk validasi kewarganegaraan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, penelusuran data perlintasan dan izin tinggal, pemeriksaan saksi ahli serta pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, kelima warga Nigeria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten juga menyampaikan bahwa sebelumnya, tiga warga negara asing lainnya—dua asal Nigeria dan satu asal Gambia—telah terbukti bersalah dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial CEA, EOA, dan AC, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 November 2025.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten menyampaikan apresiasi terhadap Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atas kinerjanya yang sigap dan konsisten.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal, serta menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di Indonesia harus sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.




