
Tangerang (29/10/2025) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus memperkuat peran keimigrasian berbasis masyarakat. Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, secara resmi mengukuhkan 27 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam upacara yang digelar di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (29/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat manajerial, fungsional, dan pegawai dari Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi Tangerang, Serang, dan Cilegon, serta perangkat desa dan kelurahan binaan imigrasi dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Kehadiran para pemangku kepentingan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara keimigrasian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam arahannya, Felucia Sengky menyampaikan bahwa pengukuhan Petugas PIMPASA merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan Program IMIPAS Berdaya (Imigrasi-Pemasyarakatan Bersinergi untuk Pemberdayaan), sebuah inisiatif nasional yang memperkuat fungsi keimigrasian berbasis komunitas. Program ini mendorong transformasi desa dan kelurahan binaan imigrasi menjadi komunitas tangguh dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di seluruh Indonesia.
“PIMPASA merupakan garda terdepan dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa binaan. Mereka berperan penting dalam edukasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi warga dari risiko migrasi non-prosedural,” ujar Felucia.
Lebih lanjut, Felucia menjelaskan bahwa kehadiran PIMPASA juga menjadi wujud nyata pelaksanaan empat fungsi keimigrasian, yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum Keimigrasian, Keamanan Negara, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. Ia menegaskan, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Melalui PIMPASA, nilai-nilai keimigrasian diwujudkan secara nyata dengan pendekatan humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Pengukuhan ini menegaskan komitmen Satuan Kerja Keimigrasian di wilayah kerja Kanwil Imigrasi Banten untuk memperluas jangkauan pengawasan dan pelayanan keimigrasian berbasis komunitas, sejalan dengan kebijakan Desa Binaan Imigrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sinergi antara petugas imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan IMIPAS Berdaya sebagai gerakan kolaboratif menuju desa dan kelurahan yang tangguh, aman, dan berdaya saing.
Menutup sambutannya, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa merupakan langkah pencegahan dari hulu terhadap potensi perdagangan orang dan migrasi non-prosedural.
“Melalui IMIPAS Berdaya, fungsi keimigrasian dihadirkan secara utuh untuk mendukung terwujudnya desa yang sejahtera, mandiri, dan sadar hukum. Ini adalah bentuk nyata peran imigrasi sebagai pelindung, pembina, sekaligus fasilitator kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.



