
Tangerang (16/9/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang ikuti kegiatan kegiatan sosialisasi kebijakan keimigrasian di bidang pengawasan dan izin tinggal orang asing kerjasama PERANIM dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Karawang serta PT Astra Internasional.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 16 September 2025 bertempat di PT Astra International, Tanjung Priok - Jakarta Utara ini diawali dengan Sesi Sosialisasi Keimigrasian terkait Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Pengawasan Keimigrasian yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kelas I Non TPI Karawang dan Kepala Kantor Kelas I Non TPI Bekasi. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi interaktif antara pihak imigrasi dengan para perwakilan perusahaan, khususnya dalam sektor industri dan manufaktur yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi Bedah Buku. Dalam pembahasannya, Sarno Wijaya Purnama mengungkapkan bahwa deportasi merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Namun, ia juga menekankan bahwa proses deportasi harus dilaksanakan dengan prosedur yang transparan dan adil, serta tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Perwakilan dari PT Astra International menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan sinergi yang dibangun bersama Kantor Imigrasi. Menurut mereka, pemahaman yang lebih baik terhadap prosedur keimigrasian akan memperlancar proses bisnis dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta tertib secara administratif. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan bisa tercipta kebijakan yang lebih baik dan implementasi hukum yang lebih efektif dalam menangani deportasi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan pelayanan yang prima, serta terus berupaya menjalin komunikasi yang efektif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepentingan nasional.


