
Tangerang (8/12/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Tangerang ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan Tim Pengamanan Keimigrasian.
Kerja sama tersebut mencakup dua aspek krusial, yakni penanggulangan bencana di lingkungan Kantor Imigrasi Tangerang bersama BPBD Kota Tangerang, serta mekanisme serah terima pembebasan narapidana WNA dan penitipan sementara deteni dalam keadaan darurat bersama Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan institusi menghadapi berbagai bentuk kondisi darurat, baik kebencanaan maupun gangguan keamanan. Beliau menyoroti bahwa keadaan darurat bersifat tidak dapat diprediksi, namun harus dapat diantisipasi melalui perencanaan dan koordinasi lintas instansi yang matang.
Lebih lanjut, Kepala Kantor mengingatkan kembali dua peristiwa yang menjadi refleksi penting bagi peningkatan sistem pengamanan: kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025 dan bencana alam di Sumatera yang menyebabkan kerugian besar. Dua insiden tersebut menegaskan urgensi pembentukan dasar hukum dan standar operasional yang kuat untuk melindungi kantor, personel, pemohon layanan, deteni, hingga instalasi vital keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut dari upaya mitigasi risiko, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menyusun empat Standar Operasional Aspek Pengamanan (SOPAP) yang menjadi pedoman resmi penanganan keadaan darurat di lingkungan kantor, meliputi:
1. SOPAP Pengamanan Keimigrasian dalam Keadaan Darurat;
2. SOPAP Evakuasi Personel dan Pemohon Layanan;
3. SOPAP Evakuasi Deteni;
4. SOPAP Evakuasi Dokumen serta Instalasi Vital Keimigrasian.
Keberadaan SOPAP ini menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian ketika terjadi gangguan atau kondisi darurat. Kegiatan ini diharapkan semakin menguatkan sinergi antarinstansi, memperkokoh kewaspadaan, serta memastikan pelayanan dan pengamanan keimigrasian tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun.




