Imigrasi Tangerang Amankan 10 Warga Negara Asing Terduga Investor Bodong di Kawasan Pinang

Imigrasi Tangerang Amankan 10 Warga Negara Asing Terduga Investor Bodong di Kawasan Pinang

prescon_26_november_1.jpeg

Tangerang (26/11/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas perizinan keimigrasian dengan mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan ini merupakan hasil intensifikasi pengumpulan bahan keterangan dan analisis intelijen terhadap WNA pengguna izin tinggal investor.

Operasi dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 8 WNA asal Pakistan dan 2 WNA asal Irak, seluruhnya pemegang ITAS Investor yang dijamin oleh beberapa perusahaan. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan penjamin tersebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata, bahkan ditemukan sebagai bangunan kosong, virtual office yang tidak lagi aktif, hingga perusahaan tanpa kantor. Analisis lebih lanjut juga mengungkap bahwa para WNA tersebut tidak mengetahui bentuk investasi maupun perusahaan yang mereka klaim sebagai tempat berinvestasi, sehingga menguatkan dugaan bahwa izin investasi digunakan sebagai tameng untuk tinggal di Indonesia secara tidak sah. Saat ini, seluruh WNA telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yang mengatur tentang pemberian data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kualitas layanan investasi.

 “Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA pemegang ITAS Investor kini semakin diperketat, mulai dari verifikasi dokumen perusahaan hingga pengecekan aktivitas lapangan.

Penindakan terbaru ini menegaskan kesiapan Imigrasi Tangerang menghadapi berbagai modus pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah hukum Indonesia.

prescon_26_november_2.jpeg

prescon_26_november_3.jpeg

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
PikPng.com phone icon png 604605   08118119000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI