DARI WISATAWAN KE SALES ILEGAL: KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG DEPORTASI 4 WN INGGRIS PENYALAHGUNA IZIN TINGGAL

DARI WISATAWAN KE SALES ILEGAL: KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG DEPORTASI 4 WN INGGRIS PENYALAHGUNA IZIN TINGGAL

d2.jpeg

Tangerang, 08/09/2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang deportasi 4 Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB untuk Kembali ke negara asalnya. Ke – 4 WNA tersebut diamankan hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan juga di 3 (tiga) apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada hari Selasa, 02 September 2025.

dp_3.jpeg

Hasil pengawasan Keimigrasian tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. 4 (empat) Warga Negara Asing tersebut, masing – masing memiliki inisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C yang merupakan Orang Asing berkewargangeraan Inggris. “Bahwa telah dilakukan pengawasan keimigrasian di salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke 3 apartement di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut ”, ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

dp_4.jpeg

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 4 (empat) Warga Negara Inggris tersebut. Ke - 4 (empat) WN Inggris tersebut adalah orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan, namun berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan Calon Tenaga Kerja Asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia. Petugas juga menemukan bahwa Ke – 4 (empat) WN Inggris pemegang Visa On Arrival (VOA) tersebut, mendapat fasilitas, upah dan imbalan selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah / imbalan sebesar $200 USD (dua ratus US Dollar) setiap minggunya, tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa On Arrival yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.

“Hasil pemeriksaan, 4 (empat) WN Inggris tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) namun ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai Sales Investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan. Mereka telah berkegiatan selama 1 (satu) bulan dan atas pelatihan tersebut mereka menerima upah sebesar $200 USD setiap minggunya, hal ini jelas bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa” jelas Bong Bong.

Kabid Inteldakim menerangkan bahwa Pemegang Visa On Arrival dilarang untuk melakukan kegiatan bekerja serta menerima upah, imbalan atau sejenisnya atas kegiatannya selama berada di Indonesia baik dari perorangan maupun korporasi.

dp_5.jpeg

Sebagai Tindak lanjut, 4 WN Inggris tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan juga Penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967) Tujuan Singapore dilanjutkan ke London & Manchester, Inggris.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memberikan himbauan agar Masyarakat khususnya pada wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Kabupaten yang ingin melaporkan WNA yang sekiranya meresahkan, mengganggu ketertiban atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dapat melaporkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang melalui Hotline pengaduan Orang Asing dengan Nomor : 082118063026, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang HP: 08118119000
Website: https://kanimtangerang.kemenkumham.go.id/ Facebook: Imigrasi Tangerang Instagram: @imigrasitangerang Twitter: @kanim_tangerang

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
PikPng.com phone icon png 604605   02139506669 (Call Center)
PikPng.com email png 581646   08118119000 (Chat Only)
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI