Berkedok Jualan Kebab, 6 WN Pakistan Diamankan Imigrasi Tangerang!
"Kami tindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal demi menjaga kedaulatan dan ketertiban."

Berkedok Jualan Kebab, 6 WN Pakistan Diamankan Imigrasi Tangerang!

Tangerang, 24 Juli 2025 – Dalam Operasi Pengawasan Wirawaspada yang digelar pada Sesala 15 Juli di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Imigrasi Tangerang mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melanggar izin tinggal. Mereka ditemukan karena kedapatan menjalankan usaha berjualan kebab secara langsung dan memasak, padahal izin tinggal yang mereka miliki tidak memperbolehkan aktivitas bekerja. Bahkan, beberapa dari mereka tercatat sebagai pemegang ITAS investor, namun tidak bisa membuktikan keberadaan sponsor dan kegiatan usaha yang sah.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah tinggal di Perumahan Taman Buah 1 dan tempat usaha kuliner "Toko Kebab Bin Khalid" di Perum Bumi Asri. Keenam WNA tersebut berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB terlibat langsung dalam aktivitas memasak dan melayani pembeli kebab, meski izin tinggal mereka tidak mendukung aktivitas bekerja.

“Kami tindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal demi menjaga kedaulatan dan ketertiban,” tegas Indra Maulana Dimyati, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

 6_wn_pakistan_1.jpeg

Berdasarkan hasi pemeriksaan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bong Bong Napitupulu menyampaikan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 6 WN Pakistan tersebut yakni AK, MU, dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian terkait data palsu saat mengajukan izin tinggal, sedangkan NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan diduga investor fiktif dan visa wisata disalahgunakan oleh:

  1. AK, MU, dan MA tercatat sebagai pemegang ITAS Investor, namun tidak bisa membuktikan kegiatan investasinya secara sah. Alamat perusahaan sponsor ternyata hanya apartemen dan virtual office;
  2. NA, MFY, dan RB masuk dengan visa wisata namun diam-diam bekerja dan mengaku sedang mengurus izin tinggal investor;
  3. Perusahaan sponsor seperti PT BIN KHALID TRADERS, PT ZARA TEXTILE GROUP, PT MOONLIGHT TRADING INTERNATIONAL, dan PT SHAROZ GLOBAL TRADING juga tidak ditemukan beroperasi di alamat terdaftar.

 6_wn_pakistan_2.jpeg

 

Imigrasi Tangerang akan menindak keenam WNA tersebut dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap:

  1. AK dan MU dideportasi 22 Juli via Thai Airways ke Lahore;
  2. MFY dan RB dipulangkan 23 Juli via Batik Air Malaysia ke Karachi;
  3. NA dan MA masih menunggu proses pemulangan.

“Imigrasi adalah garda terdepan penjaga pintu negara. Pengawasan kami akan terus diperkuat, Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum” tutup Indra.

Imigrasi mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar melalui kanal resmi yang tersedia.

 

 

 

Ps, Humas Imigrasi Tangerang, 2025 (c).

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
PikPng.com phone icon png 604605   02139506669 (Call Center)
PikPng.com email png 581646   08118119000 (Chat Only)
    kanim_tangerang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646    
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I KHUSUS
NON TPI TANGERANG


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
 
 
     kanim.tangerang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI