Sejarah Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang

Pembentukan Kantor Imigrasi Tangerang

Kantor Imigrasi Tangerang dibentuk pada tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor  : M.03.PR.07.04 Tahun 1998 tanggal  03 Agustus 1998 dengan struktur organisasi/klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas II. Setelah berdirinya Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2000 dengan pusat pemerintahan di Serang, dimana diwilayah ini juga didirikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten pada tanggal 21 Maret 2003  maka Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang beralih dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi UPT dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Pada perkembangan selanjutnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :   M-12.PR.07.04 Tahun 2007 tanggal 30 Juli 2007.

Wilayah Kerja

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor  : M.03.PR.07.04 Tahun 1998 tanggal  03 Agustus 1998 wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang adalah sebagai berikut :

  • Kota Tangerang.

Dengan Luas 164,54 km², Jumlah Penduduk 1.797.715 (BPS,2010), Kepadatan 9.037 jiwa/km², dengan jumlah kecamatan sebanyak 13 (tiga belas) Kecamatan antara lain : Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang dan Tangerang.

  • Kabupaten Tangerang.

Dengan Luas 1.110 km², Jumlah Penduduk2.838.621 (BPS,2010), dengan jumlah kecamatan sebanyak 21 (dua puluh satu) Kecamatan yaitu : Cisoka, Tigaraksa, Jambe, Cikupa, Panangon, Curug, Legok, Pagedangan,  Pasar Kemis, Balaraja, Jayanti, Kresek, Konjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Rajeg, Sepatan, Pakuaji, Teluk Naga, dan Kosambi.

  • Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang resmi berdiri pada tanggal 24 Januari 2009, dengan Luas wilayah 147,19 km² dengan jumlah penduduk 1.303.569 (BPS,2010) dan dengan jumlah kecamatan sebanyak 8 (delapan) kecamatan yaitu :  Ciputat, Pamulang, Serpong, Pondok Aren, Cisauk, Setu (pemekaran Cisauk), Serpong Utara (pemekaran Serpong), Ciputat Timur (pemekaran Ciputat).

Infrastruktur

Kantor Imigrasi Tangerang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10 Tangerang, berdiri di atas lahan seluas 5000 m², dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Luas bangunan kantor ± 1000 m² yang terdiri dari 2 (dua) lantai yang digunakan untuk; Ruang Pelayanan, 3 (tiga) loket pelayanan bagi permohonan Paspor RI; 2 (dua) loket pelayanan bagi permohonan perizinan keimigrasian Warga Negara Asing ; Ruang Tunggu Pemohon Perizinan Keimigrasian; Ruang Pengambilan Data Biometrik (Scan Dokumen, Foto, sidik Jari dan Wawancara); Ruang Bendahara/Kasir; Ruang Kerja Pejabat Struktural dan Staf; Ruang Rapat; Ruang serba guna (Aula); Ruang Arsip; Gudang penyimpanan.
  2. Ruang Detensi 100 m²
  3. Masjid 72 m²
  4. Halaman Parkir 1000 m²
  5. Ruang Koperasi dan Kantin 24 m²
  6. Sarana Olah Raga 162 m²
  7. Ruang Genset 9 m²
  8. Taman 2723 m²
  9. 9 (sembilan) unit rumah dinas, terdiri dari : 1 (satu) unit type 70 dan; 8 (delapan) unit type 50.
  10. 5 (lima) unit mobil dinas
  11. 9 (sembilan) unit motor dinas;
  12. Mesin Genset ;
  13. 1 (satu) unit Radio Single Side Band
  14. Fasilitas Teknologi dan Informasi.


Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka pada Kantor Imigrasi Tangerang telah dibangun e-Office dan Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (Sistem Penerbitan SPRI).