Izin Tinggal dan Statuskim

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
b. pelayanan izin tinggal;
c. pelayanan izin masuk kembali;
d. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
e. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
f. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
g. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian; dan
b. Subseksi Status Keimigrasian.
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
Subseksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.