Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan

Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan.

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan,verifikasi,dan adjudikasi dokumen perjalanan;
b. pelayanan paspor; dan
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalananterdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan; dan
b. Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan.

Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing. 

Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dan adjudikasi penerbitan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing