Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Fasilitas Keimigrasian
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan, Itas, Itap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal
Persyaratan:
1. Formulir Pendaftaran
2. Ktp, Kk penjamin (anak masuk kk)
3. Surat kuasa, ktp yg Diberi kuasa ( jika ada )
4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
5. Lapor Kelahiran dari disdukcapil (Jika Lahir di Luar Negeri)
6. Fotocopy Paspor Indonesia Anak (jika ada)
7. Fotocopy Surat Nikah Orangtua
8. Lapor Pernikahan dari disdukcapil (Jika Menikah di Luar negeri )
9. Fotocopy Paspor kedua Orangtua
Fotocopy di kertas A4
Paspor Asli dilampirkan ketika penyerahan berkas
Perdim 27
*Surat Permohonan, Surat Jaminan, dan Surat Kuasa harus ada stamp dari perusahaan
*Surat Jaminan dan Surat kuasa TTD diatas materai Rp 10.000
Untuk informasi lebih lengkap tentang persyaratan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan fasilitas Keimigrasian silahkan klik link berikut: (https://tangerang.imigrasi.go.id/uploads/153061_PERSYARATAN%20PERMOHONAN%20STATUS%20KEIMIGRASIAN-compressed.pdf)
Prosedur:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan: Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
- Persetujuan Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda;
- Penerbitan Nomor Register Anak Kewarganegaraan Ganda;
- Pemindaian dokumen;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor;
- Penyerahan dokumen.
- Proses Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 4 hari kerja
Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan, Itas, Itap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal.
Persyaratan:
1. Formulir Pendaftaran
2. Ktp, Kk penjamin (anak masuk kk)
3. Surat kuasa, ktp yg Diberi kuasa ( jika ada )
4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
5. Lapor Kelahiran dari disdukcapil (Jika Lahir di Luar Negeri)
6. Fotocopy Paspor Asing Anak
7. Fotocopy Paspor Indonesia Anak (jika ada)
8. Fotocopy Surat Nikah Orangtua
9. Lapor Pernikahan dari disdukcapil (Jika Menikah di Luar negeri )
10. Fotocopy Paspor kedua Orangtua
Fotocopy di kertas A4
Paspor Asli dilampirkan ketika penyerahan berkas
Perdim 27
*Surat Permohonan, Surat Jaminan, dan Surat Kuasa harus ada stamp dari perusahaan
*Surat Jaminan dan Surat kuasa TTD diatas materai
Prosedur:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan:Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
- Pembayaran biaya imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
- Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
- Cetak, penandatanganan kepala kantor;
- Pemindaian dokumen;
- Penyerahan dokumen.
- Proses Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda 6 hari kerja
Prosedur:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan:Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
- Pembayaran biaya imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
- Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
- Cetak, penandatanganan kepala kantor;
- Pemindaian dokumen;
- Penyerahan dokumen.