Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :  

  1. Dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  2. Dapat di alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya:

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (LEmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal tetap serta Pengecualian dari KEwajiban Memiliki Izin Tinggal.

PERMINTAAN ORANG ASING YANG BERSANGKUTAN DAN PENJAMIN TELAH BERADA DI INDONESIA UNTUK:

  1. Menanamkan modal;
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. Bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
  4. Pendidikan dan pelatihan;
  5. Penelitian ilmiah;
  6. Bergabung dengan suami/isteri WNI;
  7. Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP;
  8. Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah;
  9. Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan;
  10. Berdasarkan keputusan Dirjen;
  11. Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006;
  12. Wisatawan lanjut usia.

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN / ITK :

  1. Surat permohonan
  2. Surat jaminan
  3. Ktp, kk penjamin
  4. Surat kuasa, ktp yg diberi kuasa ( jika ada )
  5. Fotocopy paspor, Cap itk di Paspor

Fotocopy di kertas A4

Perdim 23

* Perpanjangan ITK harus sesuai domisili tempat tinggal orang asing

*Surat Permohonan, Surat Jaminan, dan Surat Kuasa harus ada stamp dari perusahaan

*Surat Jaminan dan Surat kuasa TTD diatas materai 6000

 

PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; Wawancara hanya untuk perpanjangan Visa on Arrival dan untuk Izin Tinggal Kunjungan dilakukan hanya pada perpanjangan pertama.
  4. Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);   
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan dokumen.