Izin Masuk Kembali
Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DILAKSANAKAN :
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang Izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan membayar biaya PNBN Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan atau perpanjangan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengann jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.
PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP DILAKSANAKAN :
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegsng ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan atau kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.
PERSYARATAN :
- Surat permohonan
- Ktp, kk penjamin
- Fotocopy paspor, kitap, Cap itap di paspor, serta cap MERP
*Untuk TKA lampirkan Imta dan Rptka
* Untuk PMA lampirkan, Izin Usaha, NIB, Akte Notaris
* Fotocopy di ketas A4
* Paspor Asli dan Kitap dilampirkan ketika penyerahan berkas
* Perdim 25
* Jika ada perubahan alamat dan paspor silahkan melakukan proses mutasi alamat / Mutasi paspor di Bagian TIKIM..
* Surat Permohonan, Surat Jaminan, dan Surat Kuasa harus ada stamp dari perusahaan
*Surat Jaminan dan Surat kuasa TTD diatas materai 6000
Untuk informasi lebih lengkap tentang persyaratan Izin Masuk Kembali silahkan klik link berikut: (https://tangerang.imigrasi.go.id/uploads/153061_PERSYARATAN%20PERMOHONAN%20STATUS%20KEIMIGRASIAN-compressed.pdf)
PROSES:
Bagi Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap perpanjangan Izin Masuk Kembali dilakukan seperti permohonan sebelumnya mengikuti masa berlaku Izin Tinggalnya berdasarkan ketentuan diatas. (Pemberian Izin Masuk Kembali bagi Pemohon Izin Tinggal Tetap)
- Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah di fotocopy untuk diserahkan kepada Petugas Loket permohonan asing;
- Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan untuk melakukan pembayaran;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah RI No 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Peneraan cap Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;
- Dokumen yang telah selesai diserahkan ke loket penyerahan;
- Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.