Perpanjangan VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
PERSYARATAN :
- Surat permohonan VOA
- Surat kuasa, ktp yg diberi kuasa ( jika ada )
- Fotocopy paspor, Cap VOA di Paspor
- Tiket pulang ( return ticket )
* Fotocopy di kertas A4
* Perdim 23
- * Perpanjangan VOA harus sesuai domisili tempat tinggal orang asing
- * Surat Permohonan, Surat Jaminan, dan Surat Kuasa harus ada stamp dari perusahaan
- * Surat Jaminan dan Surat kuasa TTD diatas materai 6000
- * Untuk melakukan permohonan, pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas loket permohonan asing, untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang persyaratan VoA (Visa on Arrival) silahkan klik link berikut: (https://tangerang.imigrasi.go.id/uploads/153061_PERSYARATAN%20PERMOHONAN%20STATUS%20KEIMIGRASIAN-compressed.pdf)
- Proses Permohonan Perpanjangan VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan 6 hari kerja.
PROSEDUR PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL :
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; Wawancara hanya untuk perpanjangan Visa on Arrival dan untuk Izin Tinggal Kunjungan dilakukan hanya pada perpanjangan pertama.
- Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen selesai;
- Penyerahan dokumen.