Paspor

Kedatangan  Pertama:

  1. Pemohon datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M Paspor serta dokumen asli sesuai dengan yang diupload di aplikasi ;
  2. Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara ;
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon memperlihatkan dokumen asli kepada petugas ;
  4. Kemudian dilakukan proses sidik jari, foto dan wawancara, petugas berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan ;
  5. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan slip/lembar untuk pengambilan paspor yang tertera barcode kode permohonan ;
  6. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat untuk paspor biasa, hari ke tujuh untuk E Paspor).

Kedatangan Kedua :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor dengan cara men-scan barcode yang tertera di slip/lembar pengambilan paspor di Mesin Antrian pengambilan paspor ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon langsung menuju loket pengambilan paspor ;
  3. Pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta slip/lembar bukti pembayaran paspor (untuk pembayaran melalui M Banking/Internet Banking, terlebih dahulu discreenshoot dan di print) ;
  4. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :

 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 350.000,00
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000.00

 

     
B. BIAYA BEBAN
1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000
       

Paspor adalah Dokumen Negara, maka pemegangnya diminta untuk berhati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda.

  1. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi kelas I terdekat di wilayah anda ;
  2. Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
  3. Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi terdekat di wilayah anda ;
  4. Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
  5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.


PROSEDUR PENGGANTIAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK

 

 

Kedatangan Pertama (Proses BAP) :

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi (Konter BAP, Seksi Inteldakim) dengan membawa berkas permohonan persyaratan lengkap seperti pembuatan paspor baru (asli dan fotocopy). Untuk permohonan penggantian paspor yang hilang,disertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian . Untuk permohonan penggantian paspor yang rusak disertakan fisik paspor yang rusak , dan untuk penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana alam, disertakan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat ;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan formulir untuk BAP ;
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  4. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  5. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi ;
  6. Setelah mendapat panggilan , pemohon dapat melakukan proses pembuatan paspor sesuai  dengan sistem pelayan paspor terpadu.

 

Kedatangan Kedua (Proses Pembuatan Paspor) :

  1. Pemohon datang langsung (tanpa pendaftaran online) ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian dengan menunjukkan bukti pemanggilan serta dokumen asli  ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk proses sidik jari, foto dan wawancara;
  3. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  4. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi;
  5. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI);
  6. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan ketiga (hari keempat untuk paspor biasa, dan hari ke tujuh untuk Elektronik Paspor).

Kedatangan Ketiga  (Pengambilan Paspor) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian dengan melakukan scan barcode slip pengambilan paspor ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta tanda bukti pembayaran paspor;
  3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)

I.          WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik)  yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

kartu keluarga;

akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

nama;

tanggal lahir;

tempat lahir; dan

nama orang tua 

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran 

Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia


Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik)  yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

Nama;

Tanggal lahir;

Tempat lahir; dan

Nama orang tua.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.

Permohonan Paspor Baru

Kedatangan  Pertama:

  1. Pemohon datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M Paspor serta dokumen asli sesuai dengan yang diupload di aplikasi ;
  2. Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara ;
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon memperlihatkan dokumen asli kepada petugas ;
  4. Kemudian dilakukan proses sidik jari, foto dan wawancara, petugas berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan ;
  5. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan slip/lembar untuk pengambilan paspor yang tertera barcode kode permohonan ;
  6. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat untuk paspor biasa, hari ke tujuh untuk E Paspor).

Kedatangan Kedua :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor dengan cara men-scan barcode yang tertera di slip/lembar pengambilan paspor di Mesin Antrian pengambilan paspor ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon langsung menuju loket pengambilan paspor ;
  3. Pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta slip/lembar bukti pembayaran paspor (untuk pembayaran melalui M Banking/Internet Banking, terlebih dahulu discreenshoot dan di print) ;
  4. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :

 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 350.000,00
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000.00

 

     
B. BIAYA BEBAN
1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000
       

Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Paspor adalah Dokumen Negara, maka pemegangnya diminta untuk berhati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda.

  1. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi kelas I terdekat di wilayah anda ;
  2. Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
  3. Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi terdekat di wilayah anda ;
  4. Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
  5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.


PROSEDUR PENGGANTIAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK

 

 

Kedatangan Pertama (Proses BAP) :

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi (Konter BAP, Seksi Inteldakim) dengan membawa berkas permohonan persyaratan lengkap seperti pembuatan paspor baru (asli dan fotocopy). Untuk permohonan penggantian paspor yang hilang,disertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian . Untuk permohonan penggantian paspor yang rusak disertakan fisik paspor yang rusak , dan untuk penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana alam, disertakan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat ;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan formulir untuk BAP ;
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  4. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  5. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi ;
  6. Setelah mendapat panggilan , pemohon dapat melakukan proses pembuatan paspor sesuai  dengan sistem pelayan paspor terpadu.

 

Kedatangan Kedua (Proses Pembuatan Paspor) :

  1. Pemohon datang langsung (tanpa pendaftaran online) ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian dengan menunjukkan bukti pemanggilan serta dokumen asli  ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk proses sidik jari, foto dan wawancara;
  3. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  4. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi;
  5. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI);
  6. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan ketiga (hari keempat untuk paspor biasa, dan hari ke tujuh untuk Elektronik Paspor).

Kedatangan Ketiga  (Pengambilan Paspor) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian dengan melakukan scan barcode slip pengambilan paspor ;
  2. Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta tanda bukti pembayaran paspor;
  3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Persyaratan Paspor

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)

I.          WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik)  yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

kartu keluarga;

akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

nama;

tanggal lahir;

tempat lahir; dan

nama orang tua 

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran 

Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia


Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik)  yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

Nama;

Tanggal lahir;

Tempat lahir; dan

Nama orang tua.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.