RAPAT FORUM KONSULTASI PUBLIK KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI TANGERANG
29 Agustus 2022
Tangerang (29/08) Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik serta memenuhi 14 (empat belas) komponen standar pelayanan yang harus ada dalam sebuah penyelenggaraan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan kegiatan Rapat Forum Konsultasi Publik.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
14 komponen standar pelayanan tersebut meliputi : 1) dasar hukum, yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan; 2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan; 3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 4) jangka waktu penyelesaian; 5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan; 6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan; 8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman; 9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana; 10) penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya; 11) jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja; 12) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; 13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan 14) evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, kegiatan rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum Ham RI , perwakilan dari instansi-instansi pemerintah, masyarakat serta media.
Rapat dimulai dengan sambutan dan dilanjutkan dengan pemaparan Penyusunan Standar Pelayanan Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang yang disampaikan oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Toto Suryanto. Dari paparan yang disampaikan membuktikan bahwa hingga saat ini kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang sudah dan terus berupaya memenuhi semua komponen standar pelayanan yang ditetapkan .
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pandangan dari peserta rapat. Rita Kusuma Astuti, dosen dari Politeknik Keimigrasian memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Tangerang yang telah berhasil meraih dan mempertahankan predikat WBK dan WBBM. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa kantor imigrasi Tangerang dari hari ke hari selalu berupaya berbenah diri memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang semakin maju.
Tidak hanya pujian yang disampaikan, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendapatkan masukan dari Pramita dari Liputan 6 yang menyarankan agar area ruang tunggu tambahan pemohon paspor tidak dijadikan satu dengan area kantin. Toto Suryanto, menyambut baik masukan tersebut, namun menurut beliau hal ini terkendala dengan lahan kantor yang terbatas dan keterbatasan anggaran .
Dengan terpenuhinya standar pelayanan , dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan penyelesaian proses pelayanan dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.
Selain itu standar pelayanan publik dapat memberikan keterbukaan akses inormasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat